Kutora.id – Komisi pemilihan umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Ini kita buat atas dasar keputusan KPU RI, karena pentingnya produk hukum untuk disosialisasikan ke semua segmen,” ucap Anggota KPU Parimo, Maskar, di Parigi, Jum’at malam, 9 Agustus 2024.
Saat ini kata dia, KPU Parigi Moutong tengah melaksanakan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat desa, yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.
Kemudian, berkaitan dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, KPU Parimo sedang melakukan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) bakal calon perseorangan.
“Pengumuman hasil Verfak akan kita laksanakn dua hari ke depan. Penetapan calon hingga pendaftaran dijadwalkan pada 24-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, KPU Parimo menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra yang memberikan materi tentang kedua PKPU tersebut.
Sementara peserta sosialisasi, terdiri dari perwakilan seluruh segmen, meliputi Organisasi Masyarakat (Ormas), Partai Politik (Parpol), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan media masa.
la berharap, para peserta yang hadiri dalam sosialisasi ini, dapat berperan aktif memberikan edukasi ke masyarakat.
Edukasi tersebut, juga diharapkan dapat menciptakan stabilitas keamanan. Sebab, KPU berkomitmen akan terus menyampaikannya seluruh tahapan dan jadwal Pilkada ke masyarakat, tanpa ada yang ditutupi.