DALAM mengoptimalkan metrologi kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Parigi Moutong yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang yang benar dalam transaksi jual beli.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialiasi Kemetrologian dengan Optimalisasi Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkap (UTTP). Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Selasa, 11 juni 2024.
Mewakili Pj. Bupati Parigi Moutong, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Armin, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan metrologi kepada masyarakat secara luas sehingga mereka mengerti dan paham tentang kemetrologian, karena kemetrologian memainkan peran yang sangat krusial dalam memastikan ketepatan hasil pengukuran penakaran dan penimbangan diberbagai sektor kehidupan.
Menurut ia, ini merupakan kegiatan yang memberikan dampak sangat signifikan terhadap sosial dan ekonomi masyarakat baik untuk pemenuhan kebutuhan individu hingga pertumbuhan ekonomi.
“olehnya peran pemerintah sangat diperlukan untuk menetapkan regulasi dan standar kemetrologian yang mendukung keadilan bagi seluruh masyarakat terutama di lingkup kabupaten Parigi Moutong,” terangnya
Pemerintah telah membuat regulasi tentang kegiatan metrologi di Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal peraturan Menteri Perdagangan nomor 67 tahun 2018 tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang, serta diperkuat dengan peraturan daerah kabupaten Parigi Moutong nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan metrologi legal.
Armin juga mengatakan, pelayanan tera/tera ulang UTTP memiliki dampak yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan kita. dalam konteks industri pelayanan tera/tera ulang yang berkualitas akan memastikan keakuratan pengukuran dan meminimalkan kesalahan dalam produksi barang dan jasa.
”ini akan meningkatkan kepercayaan pada konsumen terhadap produk yang mereka beli serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya