PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Tahapan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendapat kejelasan setelah DPRD melakukan koordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil komunikasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat meneruskan proses pelantikan berdasarkan hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.
Penjelasan itu diperoleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, saat mendatangi kantor BKN di Jakarta, Kamis 10 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai pelaksanaan seleksi, persoalan hukum yang muncul, serta ketentuan peserta Selter JPT diperoleh langsung dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Dalam pertemuan tersebut, Alfres diterima Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., M.H., M.AP., yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKN Makassar. Sejumlah persoalan terkait proses Seleksi Terbuka JPT Pratama Parimo menjadi bagian dari koordinasi tersebut.
Alfres mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan jajaran BKN, hasil Selter JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong dapat ditindaklanjuti ke tahap pelantikan.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan BKN, Pemda sudah dibolehkan melakukan pelantikan,” ujar Alfres.
Salah satu hal yang diklarifikasi dalam pertemuan itu menyangkut perkara yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alfres menyampaikan bahwa BKN menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan seleksi. Dengan demikian, keberadaan gugatan tidak secara langsung berarti membatalkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan.
“Kendala yang dialami pemerintah daerah terkait gugatan di PTUN itu yang digugat hanya proses. Berdasarkan laporan yang diterima BKN, pelaksanaan Selter JPT sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut mendapat penjelasan adalah mengenai cakupan peserta dalam seleksi terbuka. Alfres menyebut terdapat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada ASN dari pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari konsep seleksi terbuka yang memang memberikan ruang kompetisi secara lebih luas. Karena itu, peserta tidak dapat dibatasi hanya berasal dari ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Parigi Moutong apabila persyaratan telah menetapkan cakupan yang lebih luas.
“Dalam klausul persyaratan JPT, ada yang tertuang di dalamnya terbuka untuk ASN Pemda yang ada di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah. Itu sudah sesuai ketentuan. Kecuali panitia melakukan pembatasan hanya untuk ASN di lingkup Parigi Moutong, itu tidak boleh menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN,” tegas Alfres.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bagi lembaga legislatif, kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengisian jabatan penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Alfres menegaskan, DPRD akan tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan manajemen ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Menurutnya, aspek transparansi, profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi dasar dalam setiap tahapan.
Dengan adanya penjelasan dari BKN, DPRD Parigi Moutong menilai persoalan yang selama ini menjadi perhatian terkait Selter JPT Pratama telah memperoleh kejelasan dari sisi regulasi. Pemerintah daerah pun disebut telah memiliki ruang untuk melanjutkan proses sesuai hasil seleksi.
“Walhasil, apa yang dilakukan oleh Pemda dan Panitia Seleksi Terbuka JPT Parigi Moutong dibenarkan oleh negara melalui BKN,” pungkas Alfres.













