Parigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Imbau Sekolah Terima Siswa Disabilitas pada Penerimaan Murid Baru

×

Disdikbud Parigi Moutong Imbau Sekolah Terima Siswa Disabilitas pada Penerimaan Murid Baru

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim. ASET: Istimewa

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim, saat ditemui di Parigi, Jumat 23 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa seluruh sekolah wajib memberikan kesempatan yang setara bagi siswa disabilitas untuk mengakses layanan pendidikan.

“Untuk tahun ajaran 2025–2026, setiap sekolah diwajibkan memberikan perlakuan khusus bagi calon siswa penyandang disabilitas. Tidak boleh ada penolakan dari pihak sekolah,” ujar Ibrahim.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa seluruh anak berhak mendapatkan proses penerimaan yang non-diskriminatif, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga:  Fasilitasi Air Bersih di Desa Gangga : Program Nasional TNI – AD, Dorong Pemda Parimo Tekan Angka Stunting

“Sudah jelas dalam aturannya, sekolah dilarang menolak siswa hanya karena memiliki keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus. Termasuk melarang praktik mengarahkan mereka ke sekolah luar biasa,” tambahnya.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa siswa disabilitas tetap mengikuti persyaratan umum PPDB, seperti sistem zonasi dan domisili. Namun, sekolah diminta memberikan pendampingan dan fasilitas yang mendukung proses belajar mereka.

KUTORA.ID, Parigi Moutong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mengimbau seluruh satuan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar menerima anak penyandang disabilitas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga:  Noor Wachida Tombolotutu Beberkan Hasil Produksi Durian di Parigi Moutong

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan sekolah untuk memperhatikan batas usia minimal calon peserta didik. Untuk jenjang SD, siswa harus berusia 7 tahun, atau minimal 5 tahun 6 bulan dengan surat keterangan dari psikolog atau dokter yang menyatakan kesiapan belajar anak. Sementara untuk jenjang SMP, siswa wajib berusia maksimal 17 tahun dan memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Disdikbud Parigi Moutong berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua anak, tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Bahas Pembangunan Tapal Batas, Pemkab Poso Kunjungi Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *