DaerahParigi Moutong

Adanya Keterlambatan, 384 P3K di Parigi Moutong Terima SK

×

Adanya Keterlambatan, 384 P3K di Parigi Moutong Terima SK

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Surat Keputusan P3K oleh Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo. ASET: Diskominfo Parimo

Kutora.id – Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) resmi diberikan oleh Pj. Bupati Parigi Moutong didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A Tiangso. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso menyampaikan bahwa jumlah P3K yang akan diserahkan SK hari ini sebanyak 384 orang yang terbagi atas 192 orang Tenaga Guru, 77 orang Tenaga Teknis dan 115 orang Tenga Kesehatan (NaKes).

“Dengan jumlah 384 orang ini tentunya menambah jumlah P3K ditahun sebelumnya yang saat ini sudah mencapai 1.000 orang di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Zulfinasran.

Baca Juga:  Perkuat Komda, Seluruh Organisasi Al-Khairaat Diminta Bersatu

Pada kesempatan itu juga, ia mewakili Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta maaf kepada semuanya terkait keterlambatan karna memang ada beberapa yang harus kita tunggu terhadap koreksi yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Alhamdullilah pada hari ini semua terlaksana dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Richard Arnaldo juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor keterlambatan berupa tuntutan dari rekan-rekan yang kemarin tidak lulus mereka menuntut kepada Pemda Kabupaten Parigi Moutong atas ketidak lulusannya melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, yang bersangkutan berjumlah 12 orang dan dinyatakan kalah.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Harap Pengembangan Energi Terbarukan Menjadi Fokus Bersama

Lebih lanjut, ia mengatakan 12 orang yang bersangkutan itu menuntut lagi ke Makassar dan Alhamdulillah sekitar 5 hari yang lalu keputusannya sudah keluar dan dinyatakan kalah.

“Untuk itu saya bersama Pak Sekda, mengambil resiko bahwa hari ini kita akan serahkan dan jika nanti yang bersangkutan akan menuntut lagi ke Jakarta, saya bersama Pemda Parigi Motong akan hadapi lagi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *