KEPALA DINAS Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.
Sumarno di Palu, Kamis, menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pengusaha angkutan barang umum adalah bernaung ke badan hukum, karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin. “Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu, seperti perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi,” katanya.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur serta meminimalisir potensi konflik hukum terjadi di masa depan.
Menurut dia, adapun masalah yang ditemui adalah sebagian para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum dikarenakan dalam prosesnya menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri.
Maka dari itu, Sumarno mengatakan bahwa Dishub Sulteng berupaya dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami tentu berharap mereka merespon mengurus badan usahanya mengurus izinnya,” katanya.
Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang bagi masyarakat.
Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang umum terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan.