KUTORA.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan kewajiban serta larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah dari total 3.527 formasi yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, tercatat empat orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andi Lendhika S, menjelaskan bahwa pembatalan usulan terhadap lima formasi tersebut dilakukan sesuai mekanisme resmi dan persyaratan administrasi.
“Untuk yang meninggal harus disertai akta kematian, sedangkan yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Semua dokumen ini kami laporkan ke BKN,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (27/8/2025).
Dari total 3.527 formasi PPPK Tahap I Tahun 2024, terdiri atas 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis. Dengan adanya lima formasi yang dibatalkan, jumlah tersebut otomatis berkurang.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa setiap PPPK terikat pada kontrak kerja yang memuat kewajiban serta larangan. Salah satunya, PPPK dilarang menyebarkan informasi internal negara maupun pemerintahan yang bukan menjadi kewenangan.
“Penyampaian informasi resmi hanya dilakukan oleh unit kerja atau media resmi yang ditugaskan, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, maupun Media Center Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja.
BKPSDM Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan disiplin PPPK, agar seluruh pegawai mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku.
BKPSDM Parimo: PPPK Wajib Patuhi Aturan Kontrak














