KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Aparat Kepolisian Resor Parigi Moutong kembali berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dengan berat mencapai sekitar 126,53 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang cukup, tim yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K kemudian bergerak melakukan penindakan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MA di wilayah Desa Santigi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket berukuran besar dan tiga paket kecil dengan berat keseluruhan sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan tersimpan di saku celana kanan pelaku yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam kaos kaki, sedangkan tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping berwarna biru milik pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, tas samping, kaos kaki, serta beberapa barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya yang memperkenalkan diri dengan nama Adit. Sabu tersebut diambil langsung oleh pelaku di kawasan pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Upaya memerangi narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.














