KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Aparat Kepolisian Sektor Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, meningkatkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat I Tinombala 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan peredaran minuman keras, praktik perjudian, serta berbagai potensi tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Operasi dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Sausu AIPTU I Putu Edi Suparman bersama sejumlah personel dengan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Sausu.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah warga, warung, hingga kios yang dicurigai memperjualbelikan minuman keras. Dari hasil pemeriksaan di salah satu lokasi, polisi menemukan tiga botol minuman keras tradisional jenis cap tikus di sebuah rumah sekaligus kios milik warga berinisial OD yang berada di Dusun II, Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Sausu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo, S.H. menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sausu tetap aman, tertib, dan kondusif saat bulan Ramadan hingga Idul Fitri,” tegas IPTU Yakobus Mangopo.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindakan kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan keamanan lainnya. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan kegiatan patroli dan penertiban di wilayahnya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa minuman keras tradisional seperti cap tikus masih banyak beredar di masyarakat karena mudah didapatkan dengan harga yang relatif terjangkau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, miras juga sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman untuk beribadah. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kegiatan operasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WITA tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.














