KUTORA, PARIGI MOUTONG – Dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mencuat di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas penambangan disebut-sebut meluas hingga ke kawasan yang berada di luar titik koordinat izin.
Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan penyimpangan itu terjadi pada IPR Blok 6 yang dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko. Koperasi tersebut merupakan satu dari tiga pemegang IPR di kawasan WPR Kayuboko dengan luas izin sekitar 6 hektare.
WPR sendiri dibentuk pemerintah sebagai ruang bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan bahwa legalitas IPR dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas penambangan di luar area yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.
Dalam operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT sebagai mitra usaha. Selain itu, Mr. Liem alias Li disebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.
Nama Mr. Liem bukan sosok baru dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada periode 2018 hingga 2022, Mr. Liem disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jafri Yauri.
Keberadaan Mr. Liem sebagai KTT diduga menjadi dasar operasional kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan diduga tidak hanya berlangsung di dalam area Blok 6 sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.
Penelusuran menemukan dugaan adanya pengerukan material yang meluas hingga keluar titik koordinat izin. Area yang diduga terdampak meliputi lahan berbatasan dengan IPR Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berada di kawasan Blok 4.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Pasalnya, luas IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko sebelumnya telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi 6 hektare karena sebagian wilayah awal berada dalam peta LP2B dan harus dikeluarkan dari area izin.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jafri. Kondisi tersebut diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar koordinat IPR.
Praktik tersebut juga dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat apabila legalitas IPR digunakan untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan. Selain menyangkut aspek hukum, aktivitas di luar wilayah izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan karena tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat penerbitan izin.
Hingga berita ini diterbitkan, Mr. Liem yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)







