KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong mengajak seluruh satuan pendidikan di daerah itu untuk meningkatkan edukasi perlindungan diri bagi siswa. Seruan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan kekerasan terhadap anak, termasuk dugaan kasus yang melibatkan orang-orang terdekat korban.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Kartikowati, mengatakan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam membekali anak dengan pemahaman mengenai batasan tubuh, keberanian berkata tidak, serta prosedur melapor jika menghadapi situasi berbahaya.
“Sekolah harus menjadi ruang aman. Anak perlu tahu hak atas dirinya dan tidak takut untuk berbicara ketika mengalami hal yang tidak pantas,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau keluarga. Lingkungan sekolah, komite, hingga masyarakat sekitar perlu membangun sistem pengawasan dan komunikasi yang terbuka agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Berdasarkan catatan dinas sepanjang 2025, terdapat sejumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak di Parigi Moutong, baik fisik maupun seksual. Beberapa kasus bahkan melibatkan individu yang memiliki kedekatan atau hubungan kuasa dengan korban.
“Banyak kejadian justru terjadi di lingkaran terdekat anak. Dampaknya bukan hanya fisik, tetapi juga trauma yang mendalam,” jelas Kartikowati.
Ia menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak telah mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika pelaku merupakan pendidik, pengasuh, atau pihak yang dipercaya melindungi korban.
“Hukum sudah jelas memberi sanksi tegas. Jika ada penyalahgunaan kepercayaan, ancaman hukumannya bisa lebih berat,” tegasnya.
DP3AP2KB berharap kesadaran kolektif terus diperkuat, mulai dari keluarga hingga institusi pendidikan. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita lengah, karena masa depan mereka bergantung pada kepedulian kita hari ini,” tutupnya.














