BanggaiHukum

Polairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Perairan Banggai Laut

×

Polairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Perairan Banggai Laut

Sebarkan artikel ini
Polairud Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 2,2 ton BBM bersubsidi jenis solar. ASET: Humas Polda Sulteng

Kutora.idDirektorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 2,2 ton BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kabupaten Banggai Laut, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Petugas menemukan 110 jeriken solar atau setara 2.200 liter BBM subsidi yang diangkut menggunakan kapal viber GT.04. Solar tersebut rencananya akan diselundupkan ke Taliabu, Maluku Utara.

Dua orang pelaku berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41), warga Kecamatan Bokan, turut diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar Salakan Bangkep, Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok

Menurut Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Muhammad Yudie Sulistyo, penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi di wilayah Banggai Laut. Aksi penyelundupan ini diduga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya krisis BBM di daerah tersebut.

“Kami bertindak berdasarkan keresahan warga yang melaporkan sulitnya mendapatkan BBM solar di wilayah mereka,” jelas Yudie pada Minggu, 18 Mei 2025.

Tim Polairud melakukan patroli rutin dan berhasil menghentikan kapal yang mencurigakan di perairan. Setelah pemeriksaan, ditemukan ratusan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:  Peringatan Hari Koperasi ke-77, UMKM di Banggai Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Gratis

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas) dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar atas tindak pidana penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *