
Kutora.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Palu pada Selasa, 18 Maret 2025, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial HY dengan barang bukti sabu seberat 1.014 gram.
Kapolresta Palu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 1 Maret 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa HY sering melakukan transaksi narkotika di Kota Palu. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, HY berhasil ditangkap di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Saat penangkapan, HY kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
- 1.014 gram sabu dalam satu paket besar
- Satu plastik klip
- Satu plastik kemasan teh Cina hijau
- Satu kantong plastik hitam
- Satu tas belanja hijau
- Satu unit handphone merek Realme
Kapolresta Palu menegaskan bahwa HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Tahti Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Palu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Palu. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tegasnya.