Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024, 11 Daerah Lakukan PSU

×

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024, 11 Daerah Lakukan PSU

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. ASET: mkri

Kutora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada, Senin 24 Februari 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK ini dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pagi dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB.

Dalam sesi pagi, MK memutuskan 20 perkara PHPU Kada. Dari jumlah tersebut, 11 perkara diputuskan dengan amar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR Belum Putuskan Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024

Daerah yang diperintahkan menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Papua, Kota Banjarbaru, Empat Lawang, dan Bangka Barat.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, Mahkamah juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil Pilkada 2024.

Untuk empat perkara lainnya, MK menolak permohonan yang diajukan, yaitu terkait PHPU Kada di Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, dan Mandailing Natal. 

Baca Juga:  Pasca Pandemi, Kapasitas Kesehatan Harus Terus Diperkuat

Sementara itu, tiga perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, yakni terkait Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada sesi siang, MK akan kembali mengumumkan 20 putusan perkara PHPU Kada lainnya. 

Pengucapan putusan ini dapat diakses secara daring melalui kanal YouTube resmi MK. Bagi pengunjung yang hadir di MK, putusan juga dapat disaksikan melalui Videotron di halaman Gedung MK.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, MK menyediakan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan melalui laman resmi mkri.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *