Nasional

Ketua Komisi II DPR Belum Putuskan Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024

×

Ketua Komisi II DPR Belum Putuskan Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ASET : Istimewa

KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku bahwa pihaknya belum bisa memutuskan apakah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal itu harus dibahas lebih detail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Saya belum klir itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU,” kata Doli di Rapat Kerja Ruang Komisi II, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Mei 2024.

Baca Juga:  RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Resmi Jadi UU

“Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan,” ujarnya.

Ahmad Doli diketahui mengusulkan agar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tidak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Doli mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik. Meski begitu, kata Doli, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.

“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024),” lanjutnya.

Baca Juga:  Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun ini

“Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi,” katanya.

Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa Sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *