NasionalReligi

Kemenperin: Indonesia Masuk Kategori Net Exporter Produk Halal

×

Kemenperin: Indonesia Masuk Kategori Net Exporter Produk Halal

Sebarkan artikel ini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Indonesia Halal Industry Awards 2023. ASET : Istimewa

POPULASI penduduk muslim di dunia mencapai 1,9 miliar jiwa pada 2020, dan diperkirakan terus bertambah hingga 2,2 miliar jiwa atau 26,5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2030.

Peningkatan angka tersebut tentu saja akan ikut meningkatkan permintaan produk dan jasa halal.
Indonesia, sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, telah menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dan industri halal global.

Berbicara pada acara Indonesia Halal Industry Awards 2023 di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Indonesia saat ini bahkan sudah bisa dikategorikan sebagai net exporter produk halal.

“Pada tahun 2020, Indonesia mengekspor total 46,7 miliar dolar AS untuk produk halal berupa makanan, fesyen, farmasi, dan kosmetik secara global. Secara agregat Indonesia dapat dikategorikan sebagai net exporter produk halal,” kata Agus.

Baca Juga:  DPR: Indonesia Masuk Darurat Judi Online

Agus menyebutkan, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tercatat menembus 48,3 miliar dolar AS pada tahun 2021, dan diproyeksi meningkat menjadi 53,8 miliar dolar AS di tahun 2022.

“Berdasarkan data-data tersebut, untuk mengoptimalkan peluang pasar produk halal dan untuk mencapai pertumbuhan produk industri halal seperti yang diharapkan, maka diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat di antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem pendukung pertumbuhan industri halal nasional yang kuat,” papar Agus.

Menurutnya, untuk mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.

“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015 – 2035,” ujarnya.

Baca Juga:  Gregoria Mariska Sumbang Medali Pertama Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Paris

Kebijakan tersebut penting diambil untuk membantu Indonesia dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin ekonomi syariah global, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan perkembangan positif.

“Merujuk pada The State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menempati urutan ke-2 Tahun 2022 pada sektor makanan halal setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-4 Tahun 2021,” imbuhnya.

Pada sektor modest fashion, Indonesia tetap berada pada peringkat ke-3 sepanjang tahun 2021-2022, sementara pada sektor farmasi Indonesia mengalami penurunan, dari peringkat ke-6 di tahun 2021 menjadi peringkat ke-9 di tahun 2022.

“Namun bila dilihat secara keseluruhan indikator ekonomi syariah Indonesia tetap menduduki peringkat ke-4 dunia selama tahun 2021-2022” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *