Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Retribusi Pasar Belum Maksimal, Parimo Siapkan Pembenahan Fasilitas dan SDM

×

Retribusi Pasar Belum Maksimal, Parimo Siapkan Pembenahan Fasilitas dan SDM

Sebarkan artikel ini
Rapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait Retribusi Pasar dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Capaian penerimaan retribusi pasar yang masih jauh dari target menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan anggaran Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2027. Kondisi pasar, jumlah pedagang yang terus berubah hingga sistem pengawasan pemungutan menjadi sejumlah persoalan yang didorong untuk segera dibenahi.

Evaluasi tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis malam 13 Agustus 2026. Pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD membahas langkah perbaikan untuk meningkatkan pelayanan pasar sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana, mengungkapkan target penerimaan retribusi pasar pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,3 miliar. Namun, berdasarkan data hingga 31 Juli 2026, realisasi yang masuk baru mencapai Rp329.200.050 atau sekitar 25,32 persen.

Menurutnya, rendahnya realisasi tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi kinerja petugas pemungut. Ada sejumlah faktor di lapangan yang memengaruhi tingkat penerimaan, salah satunya kondisi sarana pasar yang belum seluruhnya mampu menarik pedagang untuk beraktivitas di lokasi resmi.

Dari 27 pasar yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, masih terdapat fasilitas yang membutuhkan perhatian. Situasi tersebut membuat sebagian pedagang memilih menjajakan barang dagangannya di luar kawasan pasar, bahkan di beberapa titik yang berada di sepanjang jalan.

Baca Juga:  RKPD 2027: SDM Jadi Kunci Majukan Pertanian di Parigi Moutong

“Kalau aktivitas pedagang tidak lagi terpusat di dalam pasar, tentu pengelolaannya menjadi lebih sulit. Karena itu, kita tidak bisa hanya berbicara soal target pendapatan, tetapi juga harus melihat apa yang perlu diperbaiki agar pedagang merasa nyaman berjualan di tempat yang telah disediakan,” kata Fit.

Ia menjelaskan, keberadaan pedagang di luar kawasan pasar ikut memengaruhi efektivitas pemungutan retribusi. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu melakukan penataan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi para pedagang.

Fit menegaskan bahwa pemungutan retribusi memiliki dasar aturan yang berlaku. Namun, kewajiban masyarakat dalam membayar retribusi juga harus diimbangi dengan pelayanan dan penyediaan fasilitas yang memadai.

“Pemerintah harus menghadirkan pelayanan yang baik. Ketika fasilitas pasar semakin layak dan tertata, maka aktivitas perdagangan bisa tumbuh dan sistem retribusinya juga akan lebih mudah dikelola,” ujarnya.

Selain persoalan fasilitas, Disperindag juga mencatat adanya penurunan jumlah pedagang pada beberapa pasar. Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pedagang di sejumlah lokasi mengalami penurunan sekitar 30 hingga 50 persen.

Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai perubahan dalam pola perdagangan dan daya beli masyarakat. Kehadiran pedagang yang menjual kebutuhan secara langsung ke kawasan permukiman juga menjadi salah satu faktor yang mengurangi jumlah pembeli yang datang ke pasar tradisional.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Usulkan Rumah Dinas untuk Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil

Akibatnya, sejumlah los dan lapak belum digunakan secara maksimal. Situasi ini membuat pemerintah daerah perlu mencari strategi baru untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar sekaligus meningkatkan daya tariknya bagi pedagang maupun masyarakat.

Persoalan sumber daya manusia turut mendapat perhatian dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Selama ini, petugas yang menangani pemungutan retribusi di puluhan pasar sebagian besar masih berasal dari tenaga non-ASN.

Badan Anggaran DPRD kemudian mendorong agar pemerintah daerah mengkaji kemungkinan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mendukung pengelolaan pasar dan pengawasan penerimaan retribusi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan sebelum menentukan pola penugasan tenaga PPPK. Menurutnya, opsi yang dipertimbangkan tidak selalu berupa perpindahan pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

“Kita perlu melihat dulu kebutuhan dan ketersediaan tenaga yang ada. Kalau memungkinkan, penugasan tambahan dapat diberikan kepada PPPK yang sesuai, tanpa mengganggu pelaksanaan tugas utama di perangkat daerah masing-masing,” ujar Zulfinasran.

Ia menambahkan, penataan personel harus dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan riil di lapangan. Setiap OPD memiliki beban kerja sehingga pemerintah perlu memastikan penambahan tugas tidak menghambat pelayanan atau program yang telah berjalan.

Baca Juga:  Zulfinasran: Semua Wilayah Harus Memiliki Batas Sesuai Data

Selain tenaga pendukung, pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Disperindag diarahkan untuk menata mekanisme pelaporan serta memanfaatkan aplikasi guna mencatat aktivitas pemungutan dan perkembangan penerimaan dari setiap pasar.

“Pengelolaan harus bisa dipantau dengan jelas. Data penerimaan, aktivitas petugas dan laporan dari lapangan perlu tercatat dengan baik sehingga kita mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.

Menurut Zulfinasran, sistem pelaporan yang tertib akan memudahkan pemerintah mengetahui kondisi setiap pasar. Dari data tersebut, pemerintah dapat menentukan lokasi mana yang membutuhkan pembenahan fasilitas, penataan pedagang maupun penguatan pengawasan.

Pembahasan mengenai retribusi pasar menjadi bagian dari upaya menyusun arah kebijakan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah dan DPRD mendorong agar peningkatan PAD tidak hanya bertumpu pada penetapan target, tetapi disertai pembenahan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan.

Ke depan, perbaikan fasilitas pasar, penataan pedagang, penguatan SDM dan pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat dilakukan secara terpadu. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertib dan aktif, sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *