Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Perkuat Tata Kelola Pendapatan, Parimo Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak

×

Perkuat Tata Kelola Pendapatan, Parimo Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Pemkab Parigi Moutong menggelar Rapat Koordinasi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pembenahan sistem informasi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang tengah diperkuat yakni menyelaraskan data pertanahan dengan informasi perpajakan agar setiap potensi penerimaan dapat teridentifikasi secara lebih tepat.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terkait integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 1 September 2026.

Rapat dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir. Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan maupun kepentingan terhadap pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.

Pemadanan NIB dengan NOP menjadi salah satu fokus utama karena kedua data tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai bidang tanah sekaligus objek pajak yang melekat di dalamnya. Data yang terhubung diharapkan mampu mengurangi perbedaan informasi antarinstansi dan mempermudah proses verifikasi.

Baca Juga:  Dukung Pendidikan, Pemkab Parimo Distribusikan Seragam Gratis untuk 15.400 Siswa Baru

Selain itu, peserta rapat membahas penguatan validasi BPHTB. Pemerintah daerah perlu memastikan data transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat diverifikasi secara akurat sehingga perhitungan kewajiban pajak memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi Zona Nilai Tanah turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Data ZNT dinilai dapat memberikan dukungan terhadap proses penilaian tanah sekaligus menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan penerimaan daerah.

Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, yang mengikuti rapat secara daring, menyatakan pentingnya membangun sistem informasi yang dapat dimanfaatkan secara terpadu oleh instansi terkait.

“Yang paling penting bukan sekadar menggabungkan data, tetapi memastikan informasi yang digunakan benar, konsisten dan memiliki dasar administrasi yang jelas. Proses ini juga perlu dikawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sakti.

Ia menjelaskan, keberhasilan integrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama Bapenda, Kantor Pertanahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Masing-masing instansi memiliki peran dalam memastikan data dapat dikumpulkan, diverifikasi, diintegrasikan dan dimanfaatkan sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Pemkab Parimo Hadiri Haul Guru Tua, Teguhkan Spirit Pendidikan dan Keteladanan

Menurut Sakti, ketersediaan data yang akurat juga akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan. Dengan informasi yang lebih terstruktur, proses identifikasi objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa harus menambah beban masyarakat.

Dari sisi pelayanan, keterhubungan informasi pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat. Data yang selaras antarinstansi akan membantu mengurangi potensi perbedaan informasi dalam proses administrasi.

Sementara itu, Mohammad Yasir mengatakan pembenahan basis data harus menjadi bagian awal dalam strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai optimalisasi penerimaan tidak semata-mata bergantung pada kegiatan penagihan, tetapi juga membutuhkan data objek pajak yang lengkap dan akurat.

“Potensi pendapatan akan lebih mudah kita petakan apabila datanya benar dan saling terhubung. Karena itu, pembenahan data harus dilakukan secara konsisten agar pelayanan meningkat dan penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal,” kata Yasir.

Ia menambahkan bahwa proses pemadanan data tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan koordinasi berkelanjutan. Apabila ditemukan perbedaan antara data pertanahan dan perpajakan, masing-masing instansi perlu melakukan klarifikasi serta memperbaiki informasi berdasarkan dokumen yang sah.

Baca Juga:  Aksi Nyata Polairud dan Pemkab Parigi Moutong Bantu Warga Pesisir di Tengah Inflasi

Rapat tersebut turut diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah, serta Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan menghasilkan sistem pengelolaan data yang semakin tertib dan dapat digunakan sebagai rujukan bersama. Integrasi NIB, NOP, BPHTB dan ZNT juga diharapkan memperkuat akurasi informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Ke depan kita ingin setiap kebijakan terkait pertanahan dan perpajakan memiliki dukungan data yang kuat. Dengan begitu, pengelolaannya lebih transparan, akuntabel dan mampu memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” pungkas Yasir.

Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membangun tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan informasi yang lebih akurat dan terintegrasi, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin terukur sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *