KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Parigi Moutong turut diwarnai pemberian hak remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan. Momentum tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya, Senin 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan program pemasyarakatan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik, memenuhi persyaratan, menaati tata tertib, serta menunjukkan perubahan perilaku selama berada di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kegiatan itu, Bupati Parigi Moutong membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat semangat membangun kehidupan yang lebih baik. Nilai kemerdekaan juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang tetap menegakkan hukum, namun tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga binaan.
“Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang bagaimana negara menghadirkan keadilan, memberikan kesempatan untuk berubah, serta memastikan setiap warga negara dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik,” demikian pesan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Bupati Parigi Moutong.
Tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” dinilai memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Ketiga nilai tersebut menjadi landasan untuk membangun sistem hukum yang tegas, sekaligus tetap memberikan ruang bagi proses pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Dalam konteks pemasyarakatan, keadilan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Proses tersebut dilanjutkan dengan pembinaan agar narapidana maupun Anak Binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Remisi dan pengurangan masa pidana karena itu tidak semata-mata dipandang sebagai pengurangan waktu menjalani hukuman. Hak tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang diharapkan mampu membangun motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di berbagai wilayah Indonesia.
Pemberian hak tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut mengatur berbagai hak warga binaan, termasuk pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, hingga hak integrasi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan keadilan.
Bagi narapidana, kesempatan memperoleh remisi diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik dan semakin serius mengikuti berbagai program pembinaan. Bekal berupa keterampilan, pendidikan, pembinaan kepribadian maupun kegiatan produktif diharapkan dapat digunakan ketika mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi Anak Binaan, proses pembinaan ditempatkan dengan pendekatan yang lebih memperhatikan masa depan anak. Pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian penting agar mereka mampu memperbaiki diri dan memiliki kesempatan merancang masa depan yang lebih positif.
Program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan juga diarahkan pada peningkatan kemandirian. Berbagai kegiatan seperti pertanian, hortikultura, perikanan, budidaya tanaman pangan, pelatihan keterampilan dan produksi barang bernilai ekonomi terus dikembangkan sebagai sarana membangun kemampuan warga binaan.
Melalui kegiatan tersebut, warga binaan tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga dibekali keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka bebas. Upaya ini sekaligus mendukung pembentukan sumber daya manusia yang produktif dan mampu beradaptasi ketika kembali ke masyarakat.
Keberhasilan pembinaan tidak dapat hanya mengandalkan petugas pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah, keluarga, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun lingkungan yang mendukung proses reintegrasi sosial.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga ditekankan pentingnya integritas seluruh jajaran pemasyarakatan. Petugas diminta menjalankan tugas secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat serta tidak terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan agar terbebas dari peredaran narkotika, pungutan liar, praktik pencaloan, penyelundupan barang terlarang maupun tindakan lain yang dapat merusak integritas lembaga pemasyarakatan.
Kepada para penerima remisi dan pengurangan masa pidana, pemerintah menyampaikan apresiasi sekaligus pesan agar hak yang diterima dijadikan momentum untuk memperbaiki kehidupan. Kesempatan tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan membangun tekad menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, serta memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Khusus bagi Anak Binaan, pemerintah mendorong agar kesempatan yang diberikan dimanfaatkan untuk kembali belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang memiliki karakter dan kemampuan untuk berkontribusi bagi bangsa.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui pemberian remisi di Lapas Kelas III Olaya akhirnya tidak hanya menjadi agenda seremonial. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, penghormatan terhadap hak warga binaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Semangat kemerdekaan diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, memperbaiki hubungan dengan keluarga, mempersiapkan kemandirian, dan pada akhirnya kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.













