Example floating
Example floating
DaerahPaluRagam

Pemprov Sulteng Hadiri Upacara HUT ke-104 Pemadam Kebakaran

×

Pemprov Sulteng Hadiri Upacara HUT ke-104 Pemadam Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Upacara HUT ke-104 Pemdam Kebakaran. ASET : Istimewa.

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura, bersama Bupati Banggai, Walikota Palu  menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 104 Pemadam Kebakaran yang dilakasanakan di Lapangan Monas Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian bertindak sebagai Inspektur pada pelaksanaan Upacara HUT 104 Pemadam Kebakaran Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa diumur ke- 104 Tahun Pemadam Kebakaran perlu evaluasi seiring dengan perubahan politik, ekonomi masyarakat di era demokrasi saat ini.

Baca Juga:  Dari Torue ke Tiongkok: Durian Beku Parigi Moutong Siap Bersaing Global

Menurutnya, Pemadam Kebakaran merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran strategis utamanya dalam menangani masalah kebakaran. Sehingga diumur ke- 104 Tahun masih tetap Eksis karena Pemadam Kebakaran dibutuhkan dan merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Bilamana pemadam kebakaran dapat terus eksis, tentunya harus terus ditingkatkan profesionalisme personil pemadam kebakaran, melakukan pelatihan dan peningkatan kualitas skill personil kebakaran sehingga seluruh tindakan yang dilakukan personil pemadam kebakaran dapat memberikan keselamatan kepada masyarakat.

Sehingga organisasi pemadam kebakaran 1000 sampai 2000 tahun kedepan akan terus dibutuhkan untuk menanggulangi bencana kebakaran dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Rukun Sengkanaung Nusa Utara Diharap Jadi Penghubung Mayarakat dan Pemda

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh Kepala Daerah agar memberikan perhatian yang baik terhadap pembinaan dan peningkatan skill pemadam kebakaran di daerah dan perlu juga memperhatikan kesejahtraan personil termasuk juga untuk meningkatkan status personil menjadi ASN dan peningkatan sarana dan prasana kebutuhan pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan fungsi pemadan kebakaran.

Juga harus dipastikan organisasi pemadam kebakaran tetap ada kalau fungsi sesuai kebutuhan masih rendah agar organisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan dapat disatukan dengan Satpol PP sehingga fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan tetap ada disetiap daerah.

Baca Juga:  Momen Hari Kartini ke-146 Diharap Menginspirasi Kaum Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *