KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dan koordinasi dengan pihak legislatif dan eksekutif di Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Senin 31 Juli 2023 tersebut untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada pertemuan itu, KPK memberikan poin-poin utama terkait pencegahan korupsi yang perlu dijadikan perhatian oleh pemerintah kabupaten dan DPRD Parigi Moutong.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kita bersama dalam menghadapi potensi tindak pidana korupsi,” ungkap Basuki Haryono selaku Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Tengah.
Salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai modus tindak pidana korupsi yang pernah ditangani oleh KPK. KPK mengingatkan para anggota DPRD terkait modus-modus yang kerap muncul dalam tahapan penganggaran APBD. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para legislator terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya menerapkan peraturan dan ketentuan yang sudah ada dalam proses penetapan APBD. Hal ini merupakan langkah krusial dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan kasus korupsi.
KPK juga kata Basuki, mendukung komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif demi mencapai kesepahaman yang saling menguntungkan dan menghindari potensi konflik yang merugikan masyarakat.
KPK juga menyoroti sektor-sektor yang paling dominan rentan terhadap kasus korupsi, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Identifikasi ini bertujuan untuk mengarahkan upaya pencegahan pada area yang lebih kritis dan memastikan sumber daya digunakan secara optimal dalam upaya memberantas korupsi.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga membahas tentang penggunaan diskresi dalam proses penetapan APBD. Diskresi yang digunakan secara tepat dapat mendorong efisiensi dan efektivitas proses, namun perlu diingat untuk tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku demi menghindari penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat nomor 8 tahun 2021 terkait APBD, di mana pihak eksekutif dan legislatif diingatkan untuk melaksanakan tahapan penetapan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemitraan dan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menguatkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah, serta mewujudkan tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran publik. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan korupsi di sektor eksekutif maupun legislatif dapat ditekan, sehingga manfaat dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.