KUTORA.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Multimedia. Acara ini berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 19 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng Wahyu Agus Pratama, Kepala Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Rudy Hartono, SH., MH., Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Suryanto, serta para pejabat Kejaksaan dan Kepala Dinas Kominfo dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wahyu Agus Pratama menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Diskominfosantik dan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan era digital, khususnya dalam pengawasan informasi publik.
“Kehadiran Direktorat II JAM Intelijen di Sulteng adalah langkah penting untuk memperkuat kerja sama dalam menangkal hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan hukum,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Rudy Hartono menekankan bahwa pengawasan multimedia merupakan bagian dari tugas strategis Kejaksaan untuk menjaga ketertiban informasi publik.
“Kami hadir untuk membangun kerja sama dalam mengawasi konten digital, terutama terhadap penyebaran berita bohong yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Rudy berharap jajaran intelijen Kejaksaan Negeri dan Dinas Kominfo di daerah dapat aktif dan tanggap dalam menangkal isu-isu negatif di ruang digital.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung pembangunan yang transparan serta berkeadilan.