Parigi MoutongRagamSosial Budaya

Momen Hari Kartini ke-146 Diharap Menginspirasi Kaum Perempuan

×

Momen Hari Kartini ke-146 Diharap Menginspirasi Kaum Perempuan

Sebarkan artikel ini
Acara peringatan Hari Kartini ke-146 di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong. ASET: Kutora.id/Muliawan.

PEMERINTAH daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan peringatan Hari Kartini ke-146 yang dilangsungkan di Auditorium Knator Bupati, Kamis, 25 April 2024.

Dalam kegiatan puncak Hari Kartini yang ke-146 ini, DP3AP2KB Parigi Moutong yang menjadi pelaksana kegiatan juga menggelar lomba masak dan lomba kostum bertema Hari Kartini yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemda Parigi Moutong.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Richard Arnaldo menuturkan, keberhasilan dan kesuksesan yang dimiliki kaum perempuan sekarang ini memang sudah tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Banyak pemimpin ilmuan, wirausahawan dan profesi-profesi yang lain diduduki kaum perempuan, karena perempuan telah bebas dari tirani keterbatasan dan kini berhak atas kesamaan kedudukan.

“Diharapkan momentum Peringatan Hari Kelahiran R.A Kartini ini dapat menginspirasi kaum perempuan Khususnya Di Kabupaten Parigi Moutong,” ucap Richard.

“Karena R.A Kartini Merupakan Tokoh Perempuan Indonesia yang mempelopori gerakan wanita yang sosoknya tak pernah hilang dari ingatan Bangsa Indonesia,” sambungnya.

Richard menjelaskan, secara umum kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai upaya pencegahan perkawinan anak melalui peningkatan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.

Baca Juga:  Buka Event Bulutangkis, Eny Susilowati Singgung Soal Pembinaan Atlet

Selain itu, juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya pencegahan pekawinan anak di Kabupaten Parigi Moutong serta mendorong terpenuhinya hak dan perlingungan anak, terutama bagi anak perempuan yang sudah dinikahkan melalui layanan Kuratif dan Preventif.

Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak pada pasal 26 Ayat 1.

“Orang tua berkewajiban dan bertangung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya,” tuturnya.

“Mencegah terjadinya perkawinan usia anak, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak, hal ini sudah sejalan dengan program kita untuk pencegahan stunting dan perkawinan anak,” katanya.

Untuk diketahui, perkawinan anak berdampak sangat negatif pada aspek kesehatan, pasangan usia memiliki resiko tinggi dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti resiko kematiaan ibu, karena ketidaksiapan fungsi organ pruduksi, kematian bayi, kelahiran premature, dan juga stunting.

Baca Juga:  Sejarah Sholat Jumat dan Asal Usulnya

“Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya,” terangnya.

Menurut Pj Bupati, pada aspek kesejahteraan, perkawinan anak terbukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental dalam menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan spikologis pada anak-anaknya.

Perkawinan anak juga meningkatkan resiko perceraian dimasyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan praktek.

Perkawinan anak ini akhirnya akan menghambat agenda pembangunan, seperti program wajib belajar 12 Tahun, Keluarga Berencana (KB) dan pengentasan kemiskinan yang sebenarnya di tujukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan pada anak.

Pj Bupati Richard juga berharap kiranya pembina organisasi wanita dapat mengambil peran penting dalam pencegahan stunting dan perkawinan anak, dengan meneruskan pengetahuan dan informasi yang diperoleh, karena pencegahan stunting dan perkawinan anak merupakan ibadah dalam mengemban amanah dan mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *