SHOLAT merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam. Ibadah ini memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang muslim dan mencerminkan hubungan langsung antara hamba dan Allah SWT.
Oleh karena itu, penting untuk menjalankan tata cara dan syarat-syarat pelaksanaan sholat dengan penuh kehati-hatian. Namun bolehkan seorang muslim menggunakan parfum beralkohol ketika sholat?
Parfum beralkohol mengandung etanol sebagai salah satu komponen utamanya, yang memberikan aroma khas pada produk perawatan pribadi, termasuk parfum. Terkait pertanyaan mengenai penggunaan parfum beralkohol dalam sholat, pandangan dari ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sholat secara sah.
Menurut pandangan mereka, alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan sholat. Hal ini dikarenakan alkohol hanya diharamkan jika dikonsumsi dalam bentuk minuman, sementara untuk penggunaan luar seperti parfum, ulama berpendapat bahwa itu diperbolehkan.
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol dianggap suci, dan makna “rijsun” dalam Al-Quran Surah Al-Maidah (5:90) mengindikasikan ketidakhalalan, bukan kenajisan. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab As-Sailul Jarar.
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
“Tidak terdapat dalil yang kuat untuk mendukung pendapat yang menyatakan bahwa zat-zat yang memabukkan adalah najis. Ayat ‘Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan’. (Al-Maidah: 90). Kata “rijsun” dalam ayat tersebut bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Selain itu, dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhayli mengungkapkan bahwa alkohol, baik itu dalam bentuk murni atau yang telah dicampur dianggap sebagai zat yang suci.
“Zat alkohol tidak dianggap najis menurut hukum Islam, sesuai dengan prinsip dasar dalam fikih yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa prinsip awal dalam hal sesuatu adalah kebersihannya (suci),
Ini berlaku baik untuk alkohol dalam bentuk murni, dalam keadaan diencerkan, atau dalam kondisi diubah kadar alkoholnya dengan campuran air. Hal ini juga diperkuat oleh pandangan yang menyatakan bahwa sifat najisnya khamr dan zat-zat yang dapat memabukkan adalah konseptual (maknawi), bukan secara harfiah, dengan pertimbangan utama bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.”
Demikianlah penjelasan mengenai penggunaan parfum beralkohol dalam sholat. Bahwa sholat tetap sah dan tidak mengubah status kebersihannya. Wallahu a’lam.