KUTORA.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah diajukan ke pemerintah provinsi.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik Pemkab dalam merespons dinamika serta polemik yang muncul di tengah masyarakat setelah adanya pengajuan usulan WP beberapa waktu lalu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Erwin Burase, disebutkan bahwa pembatalan dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang.
Bupati Erwin menegaskan, keputusan ini diambil karena usulan sebelumnya telah menimbulkan gejolak dan perdebatan publik di beberapa wilayah Parigi Moutong.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin dalam surat resminya.
Langkah pembatalan ini juga mengacu pada Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial akibat pengajuan usulan WP dan WPR.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada dua surat sebelumnya dari Dinas PUPRP Parigi Moutong, yakni:
1. Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan
2. Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
Pemkab Parigi Moutong menegaskan bahwa pencabutan seluruh usulan WP dan WPR ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat serta komitmen menjaga ketentraman dan keharmonisan sosial di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik serta memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah tetap berpijak pada aspirasi dan kepentingan publik.
Sebagai tindak lanjut administratif, surat pembatalan tersebut turut ditembuskan kepada lima lembaga strategis, yaitu:
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan dicabutnya seluruh usulan terkait WP dan WPR, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan kembali komitmennya untuk selalu berpihak pada rakyat.
“Pemerintah daerah akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif,” demikian penegasan dalam surat resmi tersebut.
Keputusan ini menandai sikap tegas Pemkab Parigi Moutong dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh kebijakan berjalan searah dengan aspirasi masyarakat dan semangat pembangunan berkeadilan.