Parigi MoutongParlemen

Masa Sidang Baru Dibuka, DPRD Parimo Fokus Rampungkan Agenda yang Masih Tertunda

×

Masa Sidang Baru Dibuka, DPRD Parimo Fokus Rampungkan Agenda yang Masih Tertunda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna istimewa yang digelar untuk menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pergantian masa persidangan menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan sekaligus menentukan agenda yang harus segera diselesaikan. Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih menjadi perhatian lembaga legislatif tersebut.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tunggiroh, meminta seluruh anggota DPRD tidak menjadikan agenda yang masih tersisa sebagai pekerjaan rutin semata. Setiap pembahasan, kata dia, harus dilakukan secara mendalam agar keputusan yang nantinya dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Alfres dalam rapat paripurna istimewa yang digelar untuk menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin malam, 31 Agustus 2026.

Menurut Alfres, dua agenda legislasi dan anggaran yang belum selesai akan dilanjutkan pada masa persidangan baru. DPRD bersama pemerintah daerah akan kembali melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Agenda yang belum selesai akan kita lanjutkan pada masa persidangan berikutnya. Saya meminta seluruh anggota memperdalam setiap materi yang dibahas sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Alfres.

Ia menjelaskan, selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Parigi Moutong tetap melaksanakan tugas sesuai tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Ikuti Pendampingan KPK untuk Perkuat Kampanye Antikorupsi

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD telah membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara pada sektor anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar awal dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.

“Untuk fungsi anggaran, kita telah menyelesaikan dan menyepakati KUA-PPAS 2027 yang menjadi landasan dalam penyusunan anggaran tahun depan,” katanya.

Menurut Alfres, proses penganggaran harus terus diarahkan pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembahasan anggaran tidak hanya menyangkut angka dan alokasi belanja, tetapi juga harus mempertimbangkan program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Di bidang legislasi, DPRD juga telah menghasilkan sejumlah produk hukum daerah. Salah satu regulasi yang telah menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Penguatan aturan mengenai pajak dan retribusi diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

Selain produk legislasi, DPRD Parigi Moutong juga telah menetapkan tujuh keputusan DPRD selama Masa Persidangan III. Sejumlah rekomendasi turut disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:  Produk Lokal Jadi Primadona, Pameran UMKM Semarakkan Refleksi Satu Tahun Pemerintahan

Alfres menyebut berbagai hasil tersebut merupakan bagian dari proses kerja bersama antara pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, seluruh anggota dewan dan pemerintah daerah. Hubungan kerja yang konstruktif diperlukan agar pembahasan agenda pemerintahan dapat berjalan secara efektif.

“Capaian yang ada merupakan hasil kerja bersama. Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga agar agenda yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar agenda yang belum rampung tidak dibiarkan berlarut-larut. Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan dua Raperda harus segera dilanjutkan dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku.

Alfres meminta anggota DPRD melakukan pendalaman materi secara lebih komprehensif. Setiap keputusan yang diambil, menurutnya, harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kondisi daerah serta kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Ia juga meminta perangkat kerja DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi. Komunikasi yang intensif diperlukan agar setiap data, dokumen dan penjelasan yang dibutuhkan dalam pembahasan dapat disiapkan tepat waktu.

Menurutnya, keterlambatan dalam penyediaan bahan pembahasan dapat memengaruhi efektivitas kerja DPRD. Karena itu, masing-masing pihak perlu memahami tanggung jawabnya sehingga proses pembahasan tidak terhambat oleh persoalan teknis maupun administratif.

Baca Juga:  Pelayanan Ibu dan Bayi Jadi Prioritas, RSUD Anuntaloko Optimalkan Gedung Ruang Damar

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Alfred juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan. DPRD tidak hanya perlu memastikan program pemerintah berjalan sesuai perencanaan, tetapi juga melihat sejauh mana pelaksanaannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada fungsi legislasi, ia berharap setiap Raperda yang dibahas dapat dikaji dari berbagai aspek. Regulasi yang dihasilkan harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan yang berkembang di daerah.

Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD akan terus mendorong agar kebijakan fiskal daerah diarahkan pada program yang menjadi prioritas dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Memasuki masa persidangan yang baru, kualitas pengawasan harus ditingkatkan, fungsi legislasi harus semakin tajam, dan kebijakan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Alfres.

Ia berharap seluruh anggota DPRD dapat menjaga komitmen kerja selama Masa Persidangan I. Agenda yang masih tertunda diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pembahasan.

Dengan dimulainya masa persidangan baru, DPRD Parigi Moutong tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung, tetapi juga mempertahankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran secara optimal. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai tetap menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *