
Kutora.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Keputusan Nomor B-344/Kk.22.09/3/BA.03.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, H. As’at Latopada, ditemui di Ruang Kerjanya pada, Selasa 4 Maret 2025, menyampaikan bahwa zakat fitrah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam telah ditetapkan melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi.
Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah tahun ini adalah:
– 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa
– Rp 35.000 per jiwa jika dibayar dalam bentuk uang
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat mulai membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.
As’at menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 16.000.
“Penurunan ini disebabkan oleh panen raya padi di Kabupaten Parigi Moutong, yang berdampak pada turunnya harga beras di pasar,” ujar As’at.
Kemenag Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Zakat fitrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras, agar lebih afdhal dan mendapatkan ridha Allah,” tambahnya.
Sebelum penetapan, Kemenag Parimo bersama BAZNAS telah melakukan survei harga beras dan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk spanduk, selebaran, media elektronik, serta pemberitahuan ke masjid-masjid.
Adapun mekanisme pembayaran zakat fitrah dan zakat mal dapat dilakukan dengan:
– Langsung kepada petugas Amil Zakat resmi yang ditunjuk pemerintah
– Melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Parigi Moutong
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.