Parigi Moutong

DPRD Parimo Diminta Perkuat Pengawasan Dampak Tambang Kayuboko

×

DPRD Parimo Diminta Perkuat Pengawasan Dampak Tambang Kayuboko

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Kepala Desa Air Panas. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Turunnya kemampuan masyarakat Desa Air Panas dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu persoalan yang ikut mencuat dalam pembahasan dampak aktivitas pertambangan emas Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan perubahan lingkungan yang turut memengaruhi lahan perkebunan dan permukiman warga.

Kepala Desa Air Panas, Ruslin, membawa persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 20 Agustus 2026. Ia meminta persoalan yang dirasakan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan warga dan keberlangsungan pemerintahan desa.

Menurut Ruslin, kedekatan wilayah Desa Air Panas dengan kawasan pertambangan emas Kayuboko membuat masyarakatnya ikut merasakan dampak perubahan kondisi lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya aliran sungai baru yang kemudian memengaruhi sejumlah lahan milik warga.

Perubahan tersebut, kata dia, membuat sebagian lahan perkebunan mengalami kerusakan. Beberapa lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kebutuhan ekonomi kini tidak lagi berada dalam kondisi yang sama seperti sebelumnya.

“Persoalannya bukan hanya lingkungan. Ada lahan masyarakat yang terdampak dan akhirnya tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Ini kemudian berpengaruh terhadap kehidupan warga,” ujar Ruslin.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Normalisasi sungai serta bantuan bronjong menjadi bentuk intervensi yang menurutnya telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga:  3 CJH Parigi Moutong Tidak Diberangkatkan, Begini Alasannya

“Kami tentu berterima kasih karena pemerintah daerah sudah hadir. Normalisasi sungai sudah dilakukan dan bantuan bronjong juga diberikan. Itu merupakan bentuk perhatian yang kami apresiasi,” katanya.

Namun, Ruslin menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang berkembang di lapangan. Menurutnya, penanganan harus dilanjutkan dengan melihat keseluruhan dampak yang muncul, termasuk kondisi lahan warga dan perubahan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dampak terhadap lahan juga kemudian berhubungan dengan persoalan penerimaan PBB di tingkat desa. Ruslin menjelaskan, sebagian warga mulai mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut karena objek pajak yang dimiliki telah mengalami kerusakan.

Bahkan, terdapat rumah dan lahan yang menurutnya tidak lagi memberikan manfaat ekonomi sebagaimana sebelumnya. Situasi ini membuat sebagian masyarakat memilih tidak membayar PBB karena merasa objek pajaknya sudah terdampak.

“Masyarakat mempertanyakan kewajiban itu karena ada rumah dan lahan mereka yang sudah rusak. Lahan yang sebelumnya produktif sekarang tidak lagi bisa dimanfaatkan seperti dahulu,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan desa, kondisi tersebut cukup terasa. Desa Air Panas memiliki target penerimaan PBB sekitar Rp30 juta. Namun, hingga penyampaian aspirasi tersebut, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru berada di kisaran Rp12 juta.

Kesenjangan antara target dan realisasi itu dinilai perlu mendapat perhatian. Sebab, penerimaan dari sektor pajak daerah maupun kewajiban masyarakat memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Wabub Gelar Rakor Pengolaan Retribusi Daerah Tingkatkan Pengawasan Kinerja OPD

Ruslin khawatir apabila persoalan lingkungan dan lahan warga tidak segera mendapatkan solusi, dampaknya akan semakin meluas. Tidak hanya memengaruhi pendapatan masyarakat, tetapi juga dapat menyulitkan desa dalam memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

“Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, tentu kami khawatir dengan masa depan Desa Air Panas. Dampaknya sudah masuk ke persoalan masyarakat sekaligus pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah melakukan penanganan secara menyeluruh. Menurutnya, normalisasi dan pembangunan pengaman sungai memang penting, tetapi perlu dibarengi evaluasi terhadap kondisi wilayah yang terdampak sehingga solusi yang diberikan tidak bersifat sementara.

Ruslin berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan kembali terhadap kawasan yang mengalami perubahan aliran air. Dengan begitu, dapat diketahui titik-titik yang membutuhkan penanganan lanjutan, terutama yang berkaitan langsung dengan permukiman dan lahan produktif masyarakat.

Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Koordinasi dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Menurut Ruslin, masyarakat Desa Air Panas tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Warga memahami bahwa aktivitas ekonomi dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi.

Namun, ia menekankan bahwa aktivitas ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Masyarakat, kata dia, tetap membutuhkan lingkungan yang aman, nyaman dan dapat mendukung kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 126 Gram di Parigi Moutong, Satu Pelaku Diamankan

“Silakan kegiatan usaha berjalan dan mereka mendapatkan keuntungan. Kami tidak mempersoalkan itu. Tetapi kami juga meminta agar masyarakat tetap mendapatkan kenyamanan dan lingkungan tempat tinggal kami jangan sampai terus terdampak,” tegasnya.

Ia menilai RDP bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan kondisi yang dialami masyarakat secara langsung. Aspirasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi dapat diteruskan melalui langkah konkret pemerintah daerah.

Ruslin juga berharap DPRD dapat ikut mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Terutama terhadap dampak yang berkaitan dengan perubahan aliran sungai, kerusakan lahan, kondisi permukiman serta menurunnya kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban PBB.

Baginya, penyelesaian persoalan harus diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat. Aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan sesuai aturan, namun dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga harus menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

“Yang kami harapkan adalah ada solusi yang benar-benar menyentuh masyarakat. Jangan sampai persoalan ini hanya dibahas, tetapi tidak ada tindak lanjut di lapangan. Kami ingin warga tetap bisa hidup nyaman dan desa juga dapat menjalankan pemerintahan dengan baik,” pungkas Ruslin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *