PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Persoalan kepastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Kejelasan mengenai realisasi dana transfer dinilai penting agar angka yang dituangkan dalam produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan kondisi keuangan yang terjadi.
Hal itu menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang berlangsung di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam agenda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong diwakili Ketua Bapemperda Ni Wayan Leli Pariani, S.H. Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas mandat yang diberikan Pimpinan DPRD Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos.
Keterlibatan Bapemperda dalam forum evaluasi tersebut berkaitan dengan fungsi legislasi dan pengawalan terhadap produk hukum daerah. Materi pertanggungjawaban APBD menjadi perhatian karena harus memiliki landasan hukum sekaligus menyajikan pencatatan target dan realisasi pendapatan daerah secara akurat.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah waktu realisasi penyaluran dana transfer yang menjadi hak Kabupaten Parigi Moutong. Kepastian tersebut diperlukan untuk memastikan penyusunan Ranperda dan Ranperkada tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menggambarkan kondisi fiskal daerah secara faktual.
Pertanyaan mengenai penyaluran dana transfer kemudian dijawab oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM. Ia menyampaikan bahwa keputusan terkait penyaluran dana transfer Triwulan II telah memperoleh persetujuan melalui penandatanganan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
“SK terkait penyaluran dana transfer untuk Triwulan II telah ditandatangani oleh Gubernur dengan nominal mencapai Rp24 miliar,” jelas Idhamsyah.
Meski keputusan penyaluran telah diterbitkan, pencairan dana tersebut tetap menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah provinsi. Artinya, mekanisme transfer kepada pemerintah kabupaten dapat dilakukan secara keseluruhan maupun secara bertahap berdasarkan kemampuan kas yang tersedia.
Idhamsyah menjelaskan, kondisi kas daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola penyaluran. Hal tersebut membuat waktu masuknya dana ke kas daerah perlu diperhatikan dalam proses pencatatan dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Penyalurannya akan disesuaikan dengan ketersediaan kas di pemerintah provinsi, baik ditransfer secara penuh maupun bertahap,” terangnya.
Bagi Bapemperda DPRD Parigi Moutong, kejelasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi produk hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD. Setiap komponen pendapatan, termasuk dana transfer dan DBH, harus memiliki dasar pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan ini juga memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan transfer keuangan daerah. Ketepatan informasi mengenai nilai, waktu penyaluran dan mekanisme pencairan diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Dengan adanya evaluasi dan fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD Parigi Moutong terus mengawal penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Pengawalan dilakukan agar produk hukum yang nantinya ditetapkan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas, serta sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
Informasi mengenai dana transfer Triwulan II senilai Rp24 miliar sekaligus menjadi bagian dari bahan penyempurnaan pembahasan. Sementara proses penyalurannya tetap mengikuti kemampuan kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.













