Palu

November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Menpan RB Upayakan Tidak Ada PHK Massal

×

November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Menpan RB Upayakan Tidak Ada PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer. ASET : Istimewa.

PEMERINTAH saat ini sedang membahas sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tindaklanjut kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.

Dilansir detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya, para honorer ini memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.

Oleh karena itulah, menurutnya perlu adanya kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan perkara ini, sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil. Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Poin ini jugalah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.

“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas dikutip dari detik.com, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga:  Hadirkan PNS Profesional, BKPSDM Gelar Latsar CPNS Formasi 2021

Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.

“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya.

Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.

“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir ialah sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menekankan, jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Tunjuk Eddy Lesnusa Jadi Kadis ESDM

Honorer Tetap Akan Dihapus 28 November 2023

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.

Namun demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *