
Kutora.id – Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global.
Sepanjang periode tersebut, sebanyak 71,1 juta pelanggan menikmati manfaat diskon listrik pada Januari, sementara pada Februari jumlahnya mencapai 64,8 juta pelanggan. Anggaran sementara yang telah direalisasikan untuk kebijakan ini mencapai Rp13,6 triliun. Bantuan ini difokuskan kepada rumah tangga yang rentan terhadap tekanan ekonomi, terutama akibat ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga, khususnya pada kelompok barang dan jasa yang diatur oleh pemerintah.
“Kebijakan ini membantu menekan inflasi administered price (inflasi pada barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah), sehingga inflasi Indonesia secara keseluruhan tetap terkendali pada angka yang rendah,” ujar Sri Mulyani, Senin 24 Maret 2025.
Inflasi yang stabil dan rendah menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harga barang kebutuhan pokok dan energi yang terjangkau, daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga konsumsi domestik meningkat dan aktivitas ekonomi di berbagai sektor terus berjalan.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat. Dengan konsumsi yang terjaga, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berlanjut,” tambahnya.