Kutora.id – Mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara yang ingin mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut berlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Menurut Rizzky, kebijakan merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri, bukan hanya kebijakan administratif. Hal ini guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Kolaborasi ini dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.
Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
“BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Rizzky menjelaskan, sebagian besar warga mengajukan penerbitan SKCK guna kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Uji coba yang dilakukan, lanjutnya, bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Nantinya, saat diterapkan secara nasional, diharapkan berjalan lancar.
Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran.
“BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi dalam menyampaikan informasi ini ke seluruh masyarakat. Diharapkan hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” pungkas Rizzky.