KUTORA.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan 27 RUU Kabupaten/Kota itu diperlukan karena saat ini dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Baidowi yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Baleg yang hadir. “Apakah harmonisasi 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat dapat disetujui?” tanyanya. Seketika dijawab “Setuju”, oleh seluruh Anggota Baleg yang hadir.
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan selaku pihak yang mengusulkan 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi untuk dibawa kepada Badan Legislasi DPR RI mengucapkan terimakasih atas persetujuan harmonisasi 27 RUU tersebut.
“Kami dari Pimpinan dan Anggota Komisi II selaku pengusul mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota dan Pimpinan Baleg yang terlah menyetujui,” pungkasnya pada rapat pleno, Kamis 27 Juni 2024.
Hergun mengatakan, selanjutnya Komisi II DPR RI akan membawa 27 RUU Kabupaten/Kota ini untuk dibawa kedalam Rapat Paripurna yang akan datang.
“Kami akan bawa ke dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” tutur Anggota Komisi II ini.