DaerahHukumPolitik

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan Penentuan Lokasi Pemasangan APK

×

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan Penentuan Lokasi Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
KPU Parigi Moutong Sosialisasikan Penentuan Lokasi Pemasangan APK. ASET: Diskominfo Parimo.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Komisioner KPU Parimo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abd Gafur, pada kesempatan itu menyampaikan pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kata dia, waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Tentu ini menjadi pedoman kita bersama di lapangan nantinya, kampanye yang akan dilaksanakan oleh partai politik, baik itu secara kelembagaan maupun secara mandiri,” ucap Gafur, dikutipdari siaran pers Diskominfo Parimo.

Baca Juga:  Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Menyesuasikan RPJPD

Ia menuturkan, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap agar setiap peserta pemilu juga memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye serta mengikuti aturan dengan baik sehingga pemilu serentak tahun 2024 di Parigi Moutong berjalan dengan lancar, baik dan transparan.

“Kami berharap tidak ada hal-hal yang dilanggar, kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, baik itu kampanye presiden dan wakil presiden, kemudian DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ternagnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *