SEKRETARIS Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih Tampai, secara resmi melantik Fikri Mardjun, sebagai Camat Poso Kota Utara. Pelantikan berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Bupati Poso, Pada hari Senin, 5 Februari 2024 dan disaksikan oleh para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Poso.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Poso yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Heningsih Tampai, menyatakan bahwa proses pelantikan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari pelantikan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi guna kelancaran tugas pemerintah daerah di wilayah Kecamatan Poso Kota Utara dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Poso.
Sekretaris Daerah juga menyampaikan pesan kepada Camat Poso Kota Utara yang baru dilantik. Ditekankan bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada satu bidang atau unit kerja, melainkan sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan agar mereka melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sambil tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
”Berharap agar pejabat yang baru dilantik mampu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, transparan, dan efisien. Koordinasi antar unit kerja dan komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait menjadi kunci untuk mencapai hasil optimal dalam setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan zaman, kreativitas, inovasi, serta kepemimpinan yang visioner dianggap sebagai kunci keberhasilan. Seluruh pejabat diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka. Sekaligus, mereka diminta untuk menjaga integritas dan moralitas dalam setiap langkah sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan menjadi teladan.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Ia menegaskan agar para pejabat tidak melakukan hal tersebut baik atas nama diri sendiri, OPD, apalagi mengatasnamakan pimpinan. Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, efektif, dan akuntabel. Pelaksanaan serah terima aset daerah di tempat tugas yang lama dan yang baru juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik