DaerahParigi Moutong

Dispusaka Musnahkan 1000 Dokumen Arsip Disdikbud Parigi Moutong

×

Dispusaka Musnahkan 1000 Dokumen Arsip Disdikbud Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat yang hadir dalam pemusnaan arsip dinamis in-aktifu di kantor Dispusaka Parigi Moutong. ASET : Galang Anarki/Kutora.id

DINAS Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan pemusnahan arsip dinamis in-aktif yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah. 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda, Aswini Dimpel, di halaman kantor Dispusaka Parigi Moutong, Senin 15 Mei 2023.

Kepala Bidang Arsip Dispusaka Parigi Moutong, Ellen Lapod menjelaskan, bahwa pemusanahan arsip yang digelar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Ellen menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur bahwa JRA sebagai alat ukur untuk mengatur arsip terkait masa penyimpanannya.

“Dan ketentuan untuk memusnahkan, atau diserahkan sebagai arsip statis,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispusaka Parigi Moutong, Faradillah Irianti Passau, menjelaskan bahwa arsip merupakan bukti autentik yang sangat penting dalam pemerintahan, maka arsip memerlukan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Faradilla membeberkan, sebelumnya, telah melakukan pemusnahan arsip sudah 2 kali dilakukan, yaitu pada tahun 2004 dimana arsip yang dimusnahkan sebanyak 2000 dokumen. Kemudian pada tahun 2021 sebanyak 5000 dokumen.

Kata dia, Pemusnahanan yang dilakukan pada tahun 2023 ini, merupakan arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Parigi Moutong dalam kurun waktu 1986 sampai dengan 2010 berjumlah 1000 dokumen.

“Sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari pencipta arsip yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan sudah melalui verifikasi dari pejabat fungsional arsip provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.

Pemusnahan dokumen itu dilakukan dikarenakan dokumen yang ada sudah tidak memiliki nilai guna.

Ia mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemda Parigi Moutong dapat menyerahkan arsip statis kepada Dispusaka untuk menambah Khasanah kearsipan.

“Sebagai motif memori koleksi sejarah perjalanan daerah Kabuparen Parigi Moutong,” ujarnya.

“Mari kita sama-sama membenahi arsip yang ada di lingkungan kerja dan mengelola sesuai dengan kearsipan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *