DaerahPaluRagam

Bawaslu Palu Menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

×

Bawaslu Palu Menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Sebarkan artikel ini
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kota Palu. ASET : Istimewa

BAWASLU Kota Palu menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kota Palu, Senin 27 Februari 2023.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan didampingi Anggota Bawaslu Kota Palu Fery dan Munirah.

Hadir pada kegiatan apel tersebut seluruh ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Palu.

Pada kesempatan itu, Fadlan membacakan instruksi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang tertuang dalam instruksi Nomor 4/2023.

Pada point ketiga dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih meliputi, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan
daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Baca Juga:  Pelaksanaan MTQ di Lapangan Batu Raja Tomini Kab. Parigi Moutong

“Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran
akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit
hingga pelaksanaan pemungutan suara,” jelas Fadlan.

Fadlan juga menyebutkan sasaran
masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan
dalam kerawanan hak pilih.

“Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang
berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas,
masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta
masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk
dalam data atau daftar pemilih di KPU,” jelas Fadlan membacakan instruksi ketua Bawaslu RI.

Baca Juga:  KPU Tetapkan DPT Sulteng Pemilu 2024 Sebanyak Dua Juta Lebih Pemilih

Fadlan juga menyebutkan untuk mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dan bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan
peta kerawanan wilayah masing-masing.

“Harap menjadi perhatian bersama terkait Instruksi Nomor 4 tahun 2023 ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *