Nasional

Beban Kemenag Terlalu Berat, DPR Beri Usul Pembentukan Kementerian Haji

×

Beban Kemenag Terlalu Berat, DPR Beri Usul Pembentukan Kementerian Haji

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. ASET : dpr.go.id

PERSOALAN demi persoalan haji tiap tahun terus berulang. Mulai dari katering, pemondokan, biaya penerbangan, jumlah tim kesehatan, hingga visa resmi seolah menjadi hal yang kerap kali menghampiri kala musim haji tiba. Padahal, secara kuota, Indonesia selalu menempati peringkat teratas dalam mengirimkan jemaahnya pergi ke tanah suci.

Devisa negara keluar, namun pelayanan yang didapatkan jemaah haji Indonesia dinilai tak kunjung membaik. Bahkan, pascapenyelenggaraan haji 2024 kali ini, Tim Pengawas Haji DPR RI sepakat berencana akan membentuk Pansus Haji untuk mengevaluasi secara substantif daripada sekadar parsial.

Salah satu usulan untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji adalah dibentuknya Kementerian Haji, yang selama ini persoalan rukun Islam kelima tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Usulan itu sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Mantan Anggota Komisi VIII DPR RI dua periode sebelumnya itu mengungkapkan beban atau tupoksi Kemenag sudah sangat berat. Beban itu, bahkan, melingkupi semua aspek kehidupan manusia. Mulai dari persoalan pendidikan agama, baik itu Bimas Islam, Kristen Katolik, Hindu, hingga Konghucu.

“Pada saat yang sama di Kemenag juga menangani bab sedekah, wakaf, dan ada juga haji tiap tahun yang bebannya sangat berat. Itu pun lahir sesuai UU ada kewajiban ada direktorat yang menangani sertifikasi halal,” jelas Said dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Baca Juga:  Lakukan Pengawasan Produk Halal, Kemenag: Lindungi Hak Konsumen

Beban yang berat dan banyak itu mengakibatkan seakan kerja Kemenag dalam kaitannya dengan haji berjalan di tempat. Di saat yang sama, relasi antara Kemenag dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), juga dinilai Said, kurang memiliki chemistry yang baik.

“Karena itu menurut saya agar ini mulus ke depan urusan haji, jadikan kementerian sendiri yang itu langsung nyambung antara BPKH sebagai pengelola keuangan haji sekaligus dengan Kementerian Haji. Nah di Kementerian Haji juga ada tentu dari Kemenag yang selama ini dikelola, khusus juga di Kemenag ada pengelolaan yaitu Dana Abadi Umat,” jelasnya.

Dengan adanya kementerian yang khusus tersebut membuat tata kelola haji diharapkan lebih efektif, efisien, bahkan langsung targeted, karena mengupayakan perbaikan dari hulu hingga hilir. Dari mulai jemaah belum berangkat, hingga pulang kembali ke tanah air.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR Belum Putuskan Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024

Jika beban haji yang sangat berat ini, terus diupayakan sama seperti sebelumnya, yaitu ditangani oleh Kemenag, maka Said yakini tidak akan ada perubahan fundamental. Karena, tambahnya, ruang kendali seorang Menteri Agama menjadi terlalu luas dan lebar. Padahal, urusan Kemenag tidak hanya soal haji, yang terpenting adalah pembangunan pendidikan keagamaan termasuk membahas persoalan aktual.

“Sehebat-hebatnya seorang menteri yang rantainya begitu panjang, itu akan berat melakukan pengawasan. Saya yakin kalau haji dipisah dari Kemenag, kemenag akan lebih fokus pada isu-isu keagamaan aktual, pada saat yang sama Kementerian Haji juga akan fokus persoalan yang selama ini haji,” ujar wakil rakyat asal Madura ini.

Ia pun berharap Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029 kelak, mempertimbangkan usulan ini. Persoalannya, tambah Said, bukan pada menang atau kalah dalam Pemilu, melainkan persoalan haji ini berkaitan dengan kesejahteraan umat dan kemampuan Kemenag menangani persoalan haji.

“Soalnya bukan menang atau tidak (pilpres). Ini bagian dari sumbangsih pemikiran kepada presiden terpili. Saya hanya usulkan, dari sekian banyak (tupoksi) itu Kemenag nampaknya perlu dipisah dari Kementerian Haji,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *