Nasional

Gaji Kariawan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Diperhitungkan

×

Gaji Kariawan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Diperhitungkan

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo. ASET : Istimewa

PRESIDEN Jokowi menekan aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027. Dalam aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi mengatakan, pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 28 Mei 2024. .

Jokowi kemudian mencontohkan kebijakan BPJS Kesehatan yang di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tak mampu.

Baca Juga:  Revisi UU Kepariwisataan Bakal Dorong Industri Pariwisata Masuk Skala Prioritas Nasional

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan, juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” pungkasnya.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Sulteng, Presiden Jokowi Kunjungi Enam Kabupaten Sekaligus

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *