BanggaiDaerahKriminal

Konsumsi Sabu di Kantor, PNS Banggai Kepulauan Ditangkap

×

Konsumsi Sabu di Kantor, PNS Banggai Kepulauan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkep saat Konferensi Pers Terkait Temuan Sabu-sabu Kepada Salah Satu PNS Di DPPKB. ASET : Istimewa

OKNUM Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial HL (39) ditangkap polisi usai kedapatan memesan paket sabu. Pelaku diduga kerap memakai sabu di kantornya.

“Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL diringkus atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Marthen Tangkelangi kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Marthen mengatakan HL ditangkap di Jalan KRI Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Senin (20/5) sekitar pukul 21.30 Wita. Pihaknya turut membekuk rekan pelaku berinisial MF (36) dalam kasus ini.

Baca Juga:  76 Atlet Berlaga di Kejuaraan Panjat Tebing Nasional FPTI Parigi Moutong

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba yang dikirimkan melalui Kapal Laut KM Fungka Permata 9,” bebernya.

Marthen mengatakan pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Saat pelaku digeledah, pihaknya mendapati sabu dengan berat bruto 0.98 gram di dalam paket milik HL.

“Keesokan harinya pada Selasa, 21 Mei 2024 dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Kepulauan ditemukan barang bukti yakni 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai dan alat untuk konsumsi sabu,” ungkapnya.

Marthen menduga pelaku kerap memakai barang haram tersebut di kantornya. Hal itu karena barang bukti plastik bekas sabu dan alat isap banyak ditemukan di ruang kerjanya.

“Ditemukannya alat bong dan 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai di ruang kerja HL. Menimbulkan dugaan oleh petugas bahwa HL oknum PNS telah memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja,” sebutnya.

Baca Juga:  Adrian Atlet Renang Sumbang Medali Pertama Untuk Sulteng di PON 2024

Marthen menambahkan bahwa barang haram tersebut dipesan pelaku HL kepada seseorang di Kabupaten Banggai. Sementara rekannya MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu.

“MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan shabu dari Luwuk ke Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *