KEBIJAKAN Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai akan membawa dampak positif.
Hal itu diutarakan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Ia mengatakan, terdapat dua dampak positif dari akan diberlakukannya kebijakan sistem KRIS pada BPJS Kesehatan.
“Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik. Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” jelasnya saat diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Meski demikian dirinya menegaskan bahwa DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan. Maka dari itu, ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil kebijakan yang menyangkut pembiayaan, di samping pelayanan.
“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar). Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuagan ini.
Ia mengaku, menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS tersebut. Dirinya tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri. Maka dari itu, menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.
“Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong,” ucapnya.
Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS. Implementasi Kris itu sendiri akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun sistem KRIS ini akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap yang sebelumnya berdasarkan kelas 1, 2 dan 3.