DaerahParigi MoutongRagam

Pj Bupati Parimo Serahkan LKPD 2023 ke BPK Sulteng

×

Pj Bupati Parimo Serahkan LKPD 2023 ke BPK Sulteng

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo menyerahkan LKPD Unaudited 2023 kepada Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah, Sumono. ASET: Diskominfo Parimo.

PENJABAT Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 28 Maret 2024.

LKPD Unaudited Parigi Moutong 2023 itu diterima langsung Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah, Sumono, bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.

Pj Bupati Richard Arnaldo mengatakan, penyerahan LKPD adalah salah satu kewajiban Pemda Parigi Moutong setelah pelaksanaan APBD 2023 sebagai tugas pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana siklus tata kelola kinerja Pemerintah Daerah.

“Apa yang dibuat ditulis dan dikerjakan, apa yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan dan apa yang dipertanggungjawabkan kemudian dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan planning, organizing, actuating dan controling,” ujarnya.

Baca Juga:  MTQ Tingkat Kecamatan Parigi Utara Jadi Sarana Syiar Islam

‘’Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir tiap tahunnya,’’ tambahnya.

Menurut Pj Bupati, Richard Arnaldo, apa yang sudah Pemda Parigi Moutong laksanakan dalam APBD 2023 telah berjalan dengan lancar dan APBD berorientasi menjadi alat kesejahteraan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan mudah-mudahan ini akan membimbing kami dan kiranya dapat memberikan feedback,” katanya.

Ia menambahkan, bimbingan ataupun feedback dari BPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD ke depannya agar jauh lebih baik dengan berkaca dari APBD tahun 2023.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diamankan

“Kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan APBD agar lebih efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumono, mengatakan, ucapan terima kasih dan apreaiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaranya atas kerjasamanya dan selalu berkomitmen guna mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LKPD ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004 bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK  paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *