Parigi Moutong

Pemkab Parimo Fasilitasi 25 Pasangan Peroleh Kepastian Hukum Perkawinan

×

Pemkab Parimo Fasilitasi 25 Pasangan Peroleh Kepastian Hukum Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Upaya membantu masyarakat melengkapi legalitas perkawinan kembali dilakukan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Kabupaten Parigi Moutong. Dari 50 pasangan yang menjadi sasaran kegiatan, sebanyak 25 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses persidangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis 15 Oktober 2026, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama setempat.

Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.AP., mewakili bupati dalam pembukaan kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan kepala daerah. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa akses terhadap pelayanan hukum perkawinan perlu terus diperluas agar masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengurus status perkawinannya melalui jalur resmi.

Baca Juga:  Pesparani Sulteng 2026, Bupati Erwin Dorong Kontingen Parimo Tampil Percaya Diri

Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah daerah mengapresiasi dukungan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama yang turut mengambil bagian dalam penyelenggaraan program tersebut.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, termasuk dalam membantu pasangan memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan,” demikian pesan dalam sambutan Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Zulfinasran.

Ia juga mengingatkan bahwa pencatatan perkawinan tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai pemenuhan dokumen administrasi. Kejelasan status perkawinan memiliki arti penting bagi keluarga, terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anggota keluarga sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, H. As’ad Latopada, S.Ag., menggarisbawahi perlunya kepedulian bersama terhadap masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi perkawinannya. Menurutnya, dukungan pemerintah dan lembaga terkait diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Zainal Ahmad Resmi Menjabat Sebagai Ketua PA Parigi Moutong

“Kesadaran untuk melengkapi administrasi perkawinan perlu terus ditumbuhkan. Dengan adanya dukungan lintas lembaga, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan mengikuti proses sesuai persyaratan yang ditetapkan,” menjadi pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, H. Marzuk Hululo, dalam laporannya menyebutkan bahwa program tahun ini direncanakan menjangkau 50 pasangan. Namun, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa 25 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk melanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga:  HUT ke-81 TNI, Erwin Burase Tekankan Pentingnya Kemitraan dengan TNI

Tahapan verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap permohonan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang mengikuti program diharapkan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan isbat nikah.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, para camat, lurah, kepala desa, peserta, serta tokoh masyarakat.

Melalui penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Parigi Moutong berharap akses masyarakat terhadap pelayanan hukum keluarga semakin terbuka. Selain membantu proses administrasi perkawinan, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *