Example floating
Example floating
KriminalParigi Moutong

Polres Parigi Moutong Ungkap 34 Kasus Narkotika, 454,17 Gram Barang Bukti Diamankan

×

Polres Parigi Moutong Ungkap 34 Kasus Narkotika, 454,17 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengamankan total 454,17 gram narkotika dari serangkaian pengungkapan kasus sepanjang 2026.

Dalam dua pengungkapan terakhir pada 5 September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menyita narkotika masing-masing seberat 53,68 gram bruto dan 55,34 gram bruto dari dua tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan Hendrawan dalam konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Tengah, Kamis (10/9/2026).

Kasus pertama diungkap di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo. Polisi mengamankan tersangka berinisial BG bersama barang bukti narkotika seberat 53,68 gram bruto.

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengungkapan di Desa Ogomolus, Kecamatan Mepanga. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MB dengan barang bukti narkotika seberat 55,34 gram bruto.

Hendrawan menjelaskan, kedua pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui pendalaman dan penyelidikan.

“Informasi yang masuk kita kelola dan kita dalami. Alhamdulillah, dari tim Satresnarkoba kita berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat diedarkan,” kata Hendrawan.

Baca Juga:  Lulus Seleksi Administrasi, 334 Calon Anggota PPK Ikuti Tes Tertulis

Menurut dia, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Namun, Hendrawan menegaskan setiap informasi harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Polisi tidak dapat melakukan penindakan hanya berdasarkan informasi tanpa didukung alat bukti yang cukup.

“Kalau hanya informasi bahwa seseorang pengguna atau pengedar, tetapi tidak ada barang buktinya, nanti yang sulit adalah proses pembuktiannya,” ujarnya.

34 Laporan Polisi Sepanjang 2026

Hendrawan mengungkapkan, sepanjang 2026 hingga September, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong telah menangani 34 laporan polisi terkait kasus narkotika.

Khusus periode Juli hingga September 2026, terdapat sembilan laporan polisi yang telah dilakukan proses penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Dari jumlah tersebut, tersangka terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.

Lokasi penangkapan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sebagian besar penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka.

Selain itu, terdapat beberapa penangkapan yang dilakukan di jalan, termasuk di Jalan Trans-Sulawesi, tepatnya di wilayah Desa Toboli dan Desa Santigi.

Baca Juga:  Candra Setiawan Optimis Raih Kursi Ketua DPC PKB Parigi Moutong

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka untuk memastikan keterkaitan mereka dalam mata rantai peredaran narkotika.

“Yang penting bagaimana jaringan dan mata rantai peredarannya dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Hendrawan.

Ia menegaskan, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Kepolisian juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam jaringan, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna atau penyalahguna.

Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka. Setiap perkara akan dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga berkoordinasi dengan aparat desa maupun petugas setempat ketika melakukan pengecekan berdasarkan informasi masyarakat.

Terkait masih adanya kritik dan masukan mengenai dugaan peredaran narkotika di Parigi Moutong, Hendrawan menyebut hal tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Kritik dari masyarakat bukan kami anggap sebagai hambatan, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Dorong Peran Koperasi Dalam Distribusi Pangan

Ia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Namun, informasi yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara, masing-masing tersangka rata-rata dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mencakup pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta ketentuan pidana lainnya sesuai unsur dan jumlah barang bukti yang terbukti dalam perkara.

Dengan total 454,17 gram narkotika yang telah diamankan, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Hendrawan menekankan, upaya tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan media.

“Polisi tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan informasi masyarakat, dukungan tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan rekan-rekan media agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *