Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Pengamanan Aset Diperkuat, Pemkab Parimo Targetkan Sertifikasi Rampung 2028

×

Pengamanan Aset Diperkuat, Pemkab Parimo Targetkan Sertifikasi Rampung 2028

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah sekaligus Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai memperketat pengamanan tanah yang tercatat sebagai aset daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pendataan ulang, pemeriksaan dokumen dan penertiban administrasi agar seluruh bidang tanah pemerintah mempunyai legalitas yang jelas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menekankan pentingnya percepatan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah sekaligus Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Jumat 28 Agustus 2026.

Rapat koordinasi itu menjadi tindak lanjut Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diarahkan melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang berada dalam penguasaan masing-masing. Perhatian khusus diberikan kepada aset yang hingga kini belum mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Target Pendapatan 2027 Dimatangkan, Pemkab Parigi Moutong Evaluasi Realisasi Pajak

Zulfinasran mengatakan keberadaan aset pemerintah harus dibarengi dengan bukti administrasi dan legalitas yang kuat. Menurutnya, pencatatan aset saja belum cukup apabila dokumen pendukung, batas bidang dan status hukumnya belum dapat dipastikan.

“Aset pemerintah harus diamankan secara menyeluruh. Jangan hanya tercatat dalam administrasi, tetapi dokumen dan status hukumnya juga harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Zulfinasran.

Ia menjelaskan, proses penyertifikatan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama berkaitan dengan alas hak yang belum lengkap serta batas tanah yang belum sepenuhnya teridentifikasi. Karena itu, penelusuran riwayat penguasaan dan pengecekan langsung di lapangan perlu dilakukan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

Untuk mempercepat penyelesaian, setiap OPD selaku pengguna barang diminta membentuk tim teknis. Tim tersebut bertugas mengumpulkan dokumen, menelusuri asal-usul tanah, melakukan verifikasi lapangan hingga berkoordinasi dengan instansi pertanahan apabila terdapat persoalan administratif maupun yuridis.

Baca Juga:  DKP Sulteng Bersama USAID Ber-Ikan Lakukan Program Makan Bergizi Gratis di Parigi Moutong

“Penyelesaian aset harus dilakukan dari awal sampai tuntas. Dokumen, riwayat tanah, batas bidang dan koordinasi dengan pihak terkait harus diperiksa secara sistematis,” katanya.

Program percepatan penyertifikatan tersebut selanjutnya akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung pada 2028. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan masing-masing perangkat daerah.

Pemantauan pengamanan aset juga berkaitan dengan pelaporan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dengan pendekatan Risk Based Surveillance. Sistem tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko sejak dini sekaligus memastikan langkah pengamanan berjalan sesuai target.

Selain persoalan aset tanah, rakor turut membahas penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Fasilitas yang telah diserahkan nantinya dapat dikelola pemerintah sehingga keberlanjutan pelayanan dan pemeliharaan lingkungan perumahan lebih terjamin.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Dorong Penguatan Pendidikan di Kawasan Terpencil Parimo

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong juga didorong menyampaikan informasi mengenai perkembangan pengamanan aset melalui saluran resmi pemerintah daerah. Publik diharapkan dapat mengetahui proses penataan sekaligus ikut mengawasi pengelolaan barang milik daerah.

Zulfinasran menegaskan bahwa pengamanan aset tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Keterlibatan OPD, pengelola barang, instansi pertanahan dan lembaga terkait diperlukan agar seluruh proses berjalan efektif.

“Kita ingin semua tanah pemerintah daerah memiliki data yang akurat, dokumen lengkap dan kepastian hukum. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi aset daerah,” tegasnya.

Dengan pendataan yang lebih tertib, kelengkapan dokumen serta percepatan sertifikasi, Pemkab Parigi Moutong berharap seluruh aset tanah pemerintah dapat terlindungi secara hukum. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset agar lebih transparan, akuntabel dan mampu meminimalkan risiko sengketa maupun kehilangan aset daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *