KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Parigi Moutong terus menjadi perhatian pemerintah daerah bersama aparat dan instansi terkait. Seiring meningkatnya peluang kegiatan pada sektor investasi, pariwisata, pertanian, perdagangan hingga pertambangan, diperlukan sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap aktivitas WNA berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Upaya memperkuat pengawasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di New Oktaria Homestay, Kecamatan Parigi, Kamis 20 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi sekaligus menyamakan langkah antarinstansi dalam memantau keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat TIMPORA melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kesbangpol, Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, unsur intelijen serta sejumlah instansi lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase disampaikan oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid. Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas keterlibatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu serta seluruh anggota TIMPORA dalam membangun pola pengawasan yang lebih terkoordinasi.
Menurut Bupati, pengawasan orang asing membutuhkan kerja bersama karena informasi mengenai aktivitas WNA tidak hanya berada pada satu lembaga. Setiap instansi memiliki data dan kewenangan masing-masing yang perlu disatukan agar potensi persoalan dapat diketahui sejak awal.
“Pengawasan orang asing harus dibangun dengan komunikasi yang kuat. Ketika informasi dari lapangan dapat segera disampaikan dan diverifikasi, pemerintah akan lebih cepat menentukan langkah yang diperlukan,” ujar Erwin dalam sambutan tertulisnya.
Kabupaten Parigi Moutong dinilai memiliki sejumlah sektor yang berpotensi menarik aktivitas WNA. Pengembangan pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, investasi, perdagangan hingga pertambangan menjadi bidang yang membutuhkan perhatian dalam aspek pengawasan.
Pemerintah daerah, kata Erwin, tetap membuka ruang bagi keberadaan WNA yang memiliki dokumen dan izin sesuai aturan. Kehadiran mereka bahkan dapat memberikan manfaat apabila mampu mendukung investasi, membuka peluang usaha, meningkatkan pengetahuan maupun memperkenalkan teknologi baru.
“Prinsipnya bukan membatasi keberadaan orang asing, tetapi memastikan setiap kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat tanpa mengabaikan kepentingan keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Karena itu, pola pengawasan diarahkan tidak hanya pada tindakan setelah muncul persoalan. Deteksi dini dan pencegahan menjadi bagian penting agar setiap informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan WNA dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pemerintah daerah juga mendorong penguatan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Langkah tersebut dinilai penting karena aparat dan masyarakat di wilayah dapat menjadi sumber informasi awal mengenai aktivitas WNA yang berlangsung di lingkungan mereka.
“Jangan menunggu persoalan muncul baru kita bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak informasi awal diterima, kemudian dipastikan kebenarannya melalui koordinasi antarinstansi,” tegas Erwin.
Selain membahas pola pengawasan, forum TIMPORA juga menjadi ruang evaluasi terhadap mekanisme koordinasi yang telah berjalan. Peserta membahas kebutuhan pemetaan aktivitas WNA serta penguatan sistem pertukaran informasi antarinstansi agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Data terkait tenaga kerja asing, kegiatan investasi, pariwisata maupun aktivitas lainnya juga dinilai perlu dikelola secara baik. Ketersediaan data yang akurat akan membantu masing-masing instansi melakukan pemantauan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Masyarakat turut diharapkan mengambil bagian dalam menjaga situasi daerah. Apabila menemukan aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada aparat maupun instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat kerja TIMPORA. Menurutnya, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada konsistensi koordinasi seluruh anggota.
“Pengawasan tidak akan maksimal apabila dilakukan sendiri-sendiri. Kekuatan kita justru berada pada kemampuan bertukar informasi dan bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing,” kata Muhammad Akmal.
Ia berharap hasil rapat tidak berhenti sebagai agenda koordinasi, tetapi dilanjutkan melalui komunikasi rutin dan langkah konkret di lapangan. Dengan demikian, dinamika keberadaan WNA di Kabupaten Parigi Moutong dapat terus dipantau secara proporsional.
Melalui penguatan TIMPORA, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kantor Imigrasi, aparat keamanan dan instansi terkait berupaya menciptakan keseimbangan antara keterbukaan terhadap aktivitas WNA yang memberikan manfaat dengan kepentingan keamanan, ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.













