Example floating
Example floating
Example 7970x250
BeritaParigi Moutong

Polemik Jual Beli Jabatan, Zulfinasran: ASN Harus Berani Laporkan

×

Polemik Jual Beli Jabatan, Zulfinasran: ASN Harus Berani Laporkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mencuat dan menjadi perhatian serius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik tersebut dan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berani melapor.

Penegasan itu disampaikan saat apel ASN hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran di Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (25/03/2026).

Di hadapan peserta apel, Zulfinasran menepis adanya pihak yang diutus pemerintah daerah untuk mengatur atau memperjualbelikan jabatan, termasuk posisi kepala sekolah.

Baca Juga:  Pemda Parimo Bersama Bapanas Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Beras

“Tidak ada yang diutus. Jika ada pihak yang menjanjikan jabatan atau meminta imbalan tertentu, itu tidak benar. Segera laporkan, lengkap dengan identitasnya,” tegasnya.

Ia memperingatkan ASN agar tidak terjebak bujuk rayu oknum yang mencatut nama pejabat demi keuntungan pribadi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan berujung pada sanksi tegas bagi pihak yang terlibat.

“Jika ada yang memberi ataupun menerima, kita akan berikan konsekuensi semaksimal mungkin. Saya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan untuk ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  Parigi Moutong dan Tomohon Bersinergi Kendalikan Inflasi

Zulfinasran menyebut praktik jual beli jabatan sebagai ancaman serius bagi integritas birokrasi dan kepercayaan publik.

Ia memastikan, tindakan tersebut tidak pernah menjadi kebijakan maupun arahan pimpinan daerah.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya pihak yang menawarkan jabatan kepala sekolah dengan imbalan uang.

“Sudah ada laporan yang beredar, bahkan mencatut nama jabatan tertentu. Itu dipastikan tidak benar. Jangan sampai hal ini menjadi bola liar di tengah masyarakat dan ASN,” tandasnya.

Baca Juga:  Program Sehat Bersama Erwin-Sahid Diluncurkan

Di akhir arahannya, Zulfinasran menegaskan kembali agar seluruh ASN tetap berpegang pada aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sebagai dasar menjalankan tugas secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *