KOMISI Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, bersinergi mewujudkan keterbukaan informasi dan layanan informasi publik, setidaknya sudah dimulai dari internal BPJS itu sendiri, sebagai badan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu Resto di Kota Palu, Kamis, 20 Juni 202
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan dalam sambutannya berharap kehadiran Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah ditengah dapat memberikan literasi yang bisa mereka implementasikan di lapangan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi.
Sementara itu, Nur Hasmawati, yang membidangi, Komunikasi dan Kesekretariatan, sudah menerapkan standar layanan informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Misalnya, hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, kanal layanan yang tersedia di BPJS Kesehatan dan website yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kalau aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia disetiap rumah sakit, setiap hari pasti ada aduan yang masuk pak,”katanya.
Ketua KI Sulteng, H. Abbas, H.A Rahim menyerahkan sebuah buku yang berisi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, diterima oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.
Ia juga menilai, pada prinsipnya UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 sejalan dan punya prinsip yang sama dalam hal keterbukaan, transparansi dan akuntabel, olehnya, kata Abbas, PPID dan Petugas layanan BPJS cabang Palu wajib mematuhi aturan tersebut.
BPJS sebagai badan Publik Pemerintah, wajib menjalankan keterbukaan informasi dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga negara yang mandiri dalam menyelenggarakan jaminan sosial berdasarkan UU 14 tahun 2008, terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik yang sudah menjadi peserta maupun belum.
Secara teknis, Ketua KI menilai, BPJS dalam memberikam layanan wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai aturan Pelaksanaan UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut dia mengatakan, PPID BPJS mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang berada dalam penguasaannya, yakni, informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
BPJS mempunyai hak dan kewajiban, yaitu, berkewajiban membuka akses dan memberikan segala jenis informasi publik yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat peserta dan umum.
Kecuali informasi yang dikategorikan dikecualikan pada pasal 17 Undang-undang KIP, sebelum BPJS mengklasifikasikan informasi dikecualikan, terlebih dahulu melakukan uji konsekwensi atas informasi tersebut.
“Salah satu informasi yang masuk informasi dikecualikan dalam tupoksi BPJS itu adalah Informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS,” jelas Abbas.
“Sosialisasi ini Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan cabang Palu,” tutupnya.