KomunitasParigi MoutongRagam

Minim Pelamar, Waktu Pendaftaran Anggota PPK Torue Diperpanjang

×

Minim Pelamar, Waktu Pendaftaran Anggota PPK Torue Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar. ASET: Pressroom KPU Parigi Moutong.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khusus wilayah Torue mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

“Sampai hari ini, pendaftar PPK di sana (Kecamatan Torue) belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar, di Parigi, Selasa, 30 April 2024.

Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran ditetapkan, karena melihat jumlah pendaftar di Kecamatan Torue baru sembilan orang hingga pukul 23.59 WITA, Senin 29 April 2024.

Baca Juga:  Komda Lansia Parigi Moutong Berupaya Tingkatkan Program Organisasi

Saat ini, jumlah seluruh pendaftar di 23 kecamatan yang telah memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sebanyak 324 orang.

“Kemungkinan dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, sudah terpenuhi dua kali kebutuhan. Tapi kita selesaikan dulu, karena tidak diberlakukan pembatasan pendaftar,” terangnya.

Setelah perpanjangan waktu pendaftaran berakhir pada 3 Mei 2024, tahapan selanjutnya ialah pengumuman calon anggota PPK yang lulus administrasi.

Olehnya, Maskar meningatkan ke para pendaftar untuk segera memasukan berkas administrasi persyarakatan calon anggota PPK, paling lambat sehari sebelum tes uji tertulis pada 6-8 Mei 2024.

Baca Juga:  HUT Bela Negara ke-75, Pemda Parimo Serahkan Bansos Untuk KPM

“Pendaftar terbanyak PPK Pilkada 2024, yakni Kecamatan Moutong sebanyak 32 orang. Kemudian, Kasimbar 21 orang serta Toribulu 20 orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *