MASA pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Parigi Moutong telah diikuti sebanyak 58 peserta yang terdiri dari 53 Desa, serta terdapat 8 desa yang bakal calon kades nya melebihi 5 orang.
Selaku Ketua Panitia Agus Salim menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Permendagri 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perbub Parigi Moutong No 11 tahun 2023, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, pengesahan, pengangkatan serta pelantikan kepala desa.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku, serta bisa meningkatkan kemampuan bakal calon Kades.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan langsung oleh Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Armin, mengatakan saya yakin bahwa peserta yang mengikuti seleksi ini adalah orang yang sudah mempersiapkan diri untuk membangun desa, dan menjadi harapan masyarakat nanti.
Tentunya seluruh bakal calon kades, sudah mengetahui dan memahami perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan mentri terkait tugas dan fungsi kepala desa.
Olehnya itu saya berharap untuk seluruh peserta yang mengikuti seleksi ini, agar fokus dan konsentrasi, sehingga mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Sedangkan untuk peserta yang belum dipercaya atau belum terpilih masuk bakal calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa, harus mendukung program kades yang sudah terpilih nantinya dalam membangun desanya masing-masing.